REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau pemerintah untuk melakukan pengecekan ulang ijazah pegawai negeri sipil, setelah maraknya isu penggunaan ijazah palsu.
"Semua orang apalagi PNS selalu bersumpah untuk menjalankan sesuai aturan yang ada, sesuai kejujuran. Kalau pakai ijazah palsu berarti kan tidak jujur," katanya di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurutnya pemerintah memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur penyalahgunaan ijazah palsu. JK meminta Polri untuk memberi hukuman bagi siapa saja yang menggunakan dan memalsukan ijazah.
"Karena sudah ada undang-undang itu sudah aturan. Pokoknya perintah laksanakan sudah aturan dan buka saja siapa pakai ijazah palsu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan akan melakukan pemeriksaan tiga modus pemalsuan ijazah yaitu pertama pemberian ijazah dari perguruan tinggi yang tidak berizin dari Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi.
Lalu modus kedua adalah pihak yang tidak kuliah atau yang kuliahnya tidak tuntas bisa mendapatkan ijazah, dan yang ketiga ialah legalisasi ijazah palsu atau dipalsukan.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI yang merupakan tindak lanjut atas terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu.
Dengan surat tersebut, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN, anggota TNI dan POLRI.