Kamis 04 Jun 2015 15:55 WIB

KSPI: Jangan Curi Uang Buruh

Aksi buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (1/5). Bertepatan dengan hari buruh, ribuan buruh melakukan aksi turun kejalan. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Aksi buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (1/5). Bertepatan dengan hari buruh, ribuan buruh melakukan aksi turun kejalan. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta jangan ada yang berpikir untuk mencuri uang buruh yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, nilainya mencapai ratusan triliuan rupiah dalam beberapa tahun.

"Kami tidak mau BPJS hanya sekadar mengumpulkan uang buruh saja tetapi penggunaannya tidak jelas dan manfaat berkala yang diterima buruh sangat kecil," kata Said Iqbal melalui siaran pers, Kamis (4/6).

Iqbal mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan di BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima usulan manfaat jaminan pensiun 60 persen dari gaji terakhir. Iqbal mengatakan, akumulasi dana yang sangat besar dari iuran buruh harus dapat dinikmati buruh dalam bentuk besaran manfaat jaminan pensiun sebesar 60 persen.

Menurut Iqbal, hitungan dana yang terkumpul melalui iuran buruh di BPJS Ketenagakerjaan mencapai triliunan rupiah, bukanlah isapan jempol. Sebab, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai kesempatan pernah menyatakan menargetkan peningkatan aset menjadi Rp600 triliun dari semula Rp190 triliun dalam waktu tiga tahun.

"Kami tidak mau bila akumulasi dana buruh yang besar tersebut digunakan bukan untuk kemanfaatan pekerja atau peserta yang selama ini iuran," tuturnya.

Karena itu, Iqbal mendesak BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator atau penyelenggara memberlakukan sistem informasi yang terbuka dalam hal pendanaan. Peserta harus dapat mengecek saldo jaminan pensiun dan jaminan hari tua setiap saat.

"Termasuk terbuka dalam hal investasi yang dilakukan menggunakan dana yang terkumpul dari iuran buruh," ujarnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement