REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kegiatan merokok warga Kota Sukabumi di rumah cukup tinggi. Berdasarkan hasil survei Dinas Kesehatan (Dinkes) terakhir menyebutkan, aktivitas merokok di rumah tinggi dibandingkan tempat lain.‘
"Aktivitas merokok di rumah tinggi dan menjadi penyumbang terbesar terhadap nilai perilaku hidup dan bersih (PHBS)," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Ritanenny kepada wartawan, Kamis (4/6).
Hal tersebut disampaikan di sela-sela acara longmarch hari tanpa tembakau di Kantor Dinkes Jalan Suryakencana. Menurut Rita, aktivitas merokok di rumah ini jelas membahayakan kesehatan keluarga. Oleh karena itu pemkot menggugah masyarakat agar tidak merokok di rumah maupun tempat terlarang lainnya.
Terlebih lanjut Rita, Kota Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam ketentuan itu disebutkan tujuh titik yang terlarang untuk aktivitas merokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Rita menuturkan, aksi longmarch kali ini dijadikan momen untuk menggalang kepedulian warga agar berhenti merokok karena berdampak buruk baggi kesehatan. "Dalam aksi kali ini juga dipasang stiker perda yang melarang merokok di tujuh titik," imbuh dia.
Diakui Rita, pelaksanaan perda KTR ini masih baru karena berjalan hampir satu tahun. Sehingga pada tahapan ini baru sosialisasi kepada masyarakat.