Kamis 04 Jun 2015 15:16 WIB

Mabes Polri Bakar 1 Ton Ganja

Rep: C18/ Red: Bayu Hermawan
Petugas kepolisian berjaga di depan barang bukti ganja saat rilis pengungkapan sindikat narkotika jenis ganja di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas kepolisian berjaga di depan barang bukti ganja saat rilis pengungkapan sindikat narkotika jenis ganja di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnakan 1 ton 40 kilogram ganja di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta. Ribuan kilo ganja tersebut merupakan hasil tangkapan dari satu kasus penangkapan narkotika.

"Dari kasus tersebut kami tangkap dua tersangka," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Koeshartono Arif Soedrajat.

Pria yang akrab disapa Koes itu menjelaskan, dua tersangka Rusdi dan Sulaiman merupakan jaringan aceh. Tambahnya, kedua tersangka itu biasa beroperasi dini hari dan mendapat upah sekitar Rp 50 juta.

Ia mengatakan kedua pelaku mengambil barang tersebut dari Aceh yang didistribuskan melalui jalur darat. Koes menjelaskan kedua pelaku membawa ribuan ton ganja kering tersebut dari pelabuhan Bakauheni ke Merak.

Koes melanjutkan ribuan ton ganja tersebut kemudian dimuat ke dalam truk 12 ban dan disembunyikan di tengah-tengah plafon dan kemudian di tutup terpal. Lanjutnya, truk tersebut kemudian dikosongkan di sebuah gudang di cawang sekitar pukul 4 dini hari.

"Pas di dalam tol itu kita tangkap mereka," katanya.

Keos menerangkan rencananya ribuan kilo ganja senilai RP 1 miliar lebih ini akan di distribusikan ke wilayah Jakarta dan beberapa kota penyanggah Jakarta.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Koes, ini merupakan kali kedua pelaku mengedarkan barangnya ke Jakarta. Kata Koes lagi, pelaku berhasil mendistribusikan ganja saat pertama kali karena dilakukan dini hari dan dengan singkat langsung diedarkan ke pengecer di gudang daerah cawang tersebut.

"Di sana sudah ada yang nunggu jadi dibongkarnya sangat cepat sekali," jelasnya.

Kedua tersangka tersebut, jelas Koes, akan diancam dengan undang-undang Narkotika pasal 112 dan 114 tentang memiliki dan mengedarkan narkoba. Lanjutnya kedua pelaku akan diancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement