REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan draf dan Naskah Akademik (NA) tax amnesty (pengampunan pajak) sudah diterima komisi XI. Namun, penyerahan ini baru sebatas informal di komisi XI, balum diberikan secara resmi oleh pemerintah pada DPR RI. Ketua Komisi XI, Fadel Muhammad mengatakan, pihaknya sudah menggelar diskusi menyoak usulan Direktur Jenderal Pajak ini.
Hasilnya, kata dia, komisi XI berharap dapat mendorong rencana pengampunan pajak ini untuk direalisasikan. Menurut Fadel, dengan pemberlakuan tax amnesty ini, ada pertambahan pendapatan dari pajak yang ada di luar negeri. Sebab, menurut perhitungan Dirjen Pajak, ada sekitar Rp 4000 triliun potensi uang yang ada di luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan menerapkan kebijakan ini.
”Ini tidak boleh hanya komisi XI saja dan komisi III yang menangani, tapi semua stake holder seperti Kejaksaan, serta Kepolisian agar ini lahir dengan komitmen semua,” kata Fadel Muhammad kepada Republika, Kamis (4/6).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pengampunan pajak belum dibahas di lintas komisi. Sebab, DPR masih menunggu usulan formal dari pemerintah. Kalau pemerintah sudah resmi mengajukan usulan dan draf pada kebijakan tax amnesty ini, maka komisi XI siap mendorong pembahasan dengan lintas komisi.
“Ini akan jadi RUU sendiri, tidak gabung dengan revisi UU Pajak,” tegas Fadel.