Kamis 04 Jun 2015 14:22 WIB

Penunggak Pajak Dijebloskan ke Penjara

Rep: C74/ Red: Ilham
Taat Pajak
Taat Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menangkap dua penunggak pajak di Kota Malang. Tunggakan pajak dari dua wajib pajak itu mencapai sebesar Rp 5,3 miliar. Keduanya dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Lowokwaru, Kota Malang. Keduanya akan dikurung selama enam bulan pertama untuk segera melunasi tanggukan pajak.

"Keduanya kami titipkan di Lapas Lowokwaru mulai Rabu (3/6). malam. Kami belum punya tempat untuk menahan penunggak pajak. Ini istilahnya penyanderaan, yakni menahan sementara waktu penunggak pajak di tempat tertentu. Ini kasus perdata bukan pidana," kata Kasi Bimbingan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III, Andik M, Kamis (4/6).

Ia mengatakan, dua penunggak pajak yang disandera itu FA dan S. FA merupakan penanggungjawab PT BMJ di Malang. Berdasarkan data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara, perusahaan yang bergerak di bidang real estate itu mempunyai tunggakan pajak Rp 4 miliar.

Sedangkan S merupakan penunggak pajak atas pribadinya sendiri. Pengusaha rokok itu mempunyai tunggakan pajak senilai Rp 1,3 miliar. S terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Malang Selatan.

"Sebelum melakukan penyanderaan, kami sudah melakukan proses pengamatan untuk memastikan kebaradaan dan kemampuan wajib pajak itu untuk melunasi tanggungan," ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan petugas pajak. Sesuai UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, menyebutkan penagihan pajak dapat dilakukan dengan peneguran, penagihan seketika, pemberian surat paksa, pencegahan, penyitaan, sampai penyaderaan.

"Kami juga bisa menyita dan menjual aset milik wajib pajak untuk melunasi tunggakannya," katanya.

Andik mengatakan, penyanderaan dapat dilakukan kepada wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak minimal Rp 100 juta dan tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi. Penyanderaan dilakukan enam bulan pertama dan bisa diperpanjang.

"Penyanderaan pertama enam bulan, kami tunggu sampai yang bersangkutan melunasi. Kalau belum bisa melunasi akan kami perpanjang lagi enam bulan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement