REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Di Kabupaten Bekasi terdapat banyak kawasan industri, seperti Jababeka 1, Jababeka 2, MM2100, dan East Jakarta Industrial Park (EJIP). Saat ini sudah banyak buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik yang berada di kawasan industri maupun di kawasan non industri.
Salah satu kawasan non industri yang terdapat buruh terkena PHK yaitu di sekitar Jalan Narogong Raya, jalur dari Rawapanjang hingga Cileungsi. Sekjen DPP Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Michael mengatakan, di daerah tersebut banyak yang terkena PHK. "Di sana sekitar 1.000 orang di PHK, terutama pada industri tekstil, otomotif, dan elektronik," kata Michael kepada Republika, Kamis (4/6).
Menurut Michael, PHK itu terjadi hampir semuanya disebabkan faktor efisensi, faktor ekonomi semakin turun, dan juga karena produk banyak yang tidak laku di pasaran. "Anggota kita saja (FPBI) ada 2.364 orang yang di-PHK di Bekasi, kalau secara keseluruhan dari berbagai serikat buruh ada sekitar 10 ribu buruh yang di-PHK, terhitung dari tahun 2013 hingga 2015," jelasnya.
Menurut Michael, ada pembiaran dari pemerintah karena negara melepas tanggung jawabnya. "Ketika terjadi PHK, perusahaan seharusnya merundingkan dulu dengan serikat pekerja dan buruh seharusnya mendapat hak dan kewajibannya sebagaimana UUD 13 tahun 2003. Problemnya, ketika di PHK selalu tidak prosedural, disitulah ada pembiaran dari Dinas Tenaga Kerja yang seharusnya ada pendampingan," katanya.
Sementara itu, buruh di PT PENMA yang berada di kawasan industri Babeka 2 Cikarang saat ini sedang membuka tenda di sekitar perusahaan tersebut karena masalah PHK. "Hampir setahun mereka buka tenda di sana," ujar Michael.