REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan mengurangi jam belajar di tingkat sekolah dasar menjadi lima jam dari sebelumnya tujuh jam per hari.
"Kebijakan baru ini akan diterapkan pada Agustus nanti di sekolah-sekolah tingkat SD sekitar pedesaan," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Kamis (4/6).
Menurut dia, kebijakan tersebut untuk tahap awalnya diberlakukan di wilayah perdesaan, karena anak-anak di perdesaan mempunyai kebiasaan bangun tidur pukul 05.00 WIB.
"Belajar pagi, bagi anak-anak SD di wilayah perdesaan akan dimulai pada pukul 6.00 WIB dan pulang pukul 10.00. Jadi, mereka hanya belajar di kelas selama lima jam," kata bupati.
Dengan pengurangan waktu jam belajar itu, setelah pulang sekolah anak-anak diharapkan bisa meluangkan waktunya untuk beternak atau membantu orang tuanya di rumah.
Untuk menguatkan kebijakan baru itu, Dedi mengaku akan mengeluarkan peraturan bupati atau Perbup.
"Dalam waktu dekat, Perbup tentang kebijakan baru itu akan dikeluarkan. Sehingga, saat memasuki tahun ajaran baru, kebijakan itu sudah bisa direalisasikan," katanya.
Ia menyatakan kebijakan baru tersebut hanya akan diberlakukan di sekolah-sekolah tingkat SD wilayah perdesaan. Sedangkan untuk SD di perkotaan masih dicari formulanya agar kegiatan belajar mereka bisa lebih efektif.