Kamis 04 Jun 2015 06:51 WIB

Polri Tanggapi Tujuh Piagam Penghargaan Novel

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (Antara/Hafidz Mubarak)
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). (Antara/Hafidz Mubarak)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Mabes Polri, Joel Baner Toendan angkat bicara terkait bukti yang diajukan kuasa hukum Novel Baswedan dalam sidang lanjutan praperadilan. Bukti tersebut berupa tujuh piagam pengharagaan yang diterima Novel selama masih bekerja di Polri.

“Saya rasa semua anggota Polri mendapat piagam penghargaan,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Joel mencontohkan, seorang Bintara juga bisa mendapatkan penghargaan Satyalencana kesetiaan selama bekerja delapan tahun. Karena itu, Joel menegaskan, tidak hanya Novel yang mendapatkan penghargaan.

Sebelumnya, kuasa hukum Novel menunjukkan 70 bukti surat dalam agenda pembuktian di sidang lanjutan praperadilan, termasuk tujuh piagam tersebut. Piagam tersebut dimaksudkan untuk menyangkal tudingan Polri yang mengatakan Novel merupakan anggota Polri yang sering berbuat salah dan brutal.

“Novel merupakan anggota polisi yang berintegritas, berprestasi, dan berpegang teguh terhadap perundang-undangan yang ada di Indonesia” kata Julius Ibrani, kuasa hukum Novel, di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Ketujuh piagam pengharaan tersebut diantaranya didapatkan Novel dari Kapolri. Selain itu, penghargaan juga Novel dapatkan dari Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement