REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Barat membekuk Lita (43), seorang ibu rumah tangga yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Dari pelaku, petugas menyita sabu seberat 28 Kg, dengan omzet Rp44,8 miliar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Unggung Cahyono menduga Narkoba itu, berasal dari Cina. Kapolda menjelaskan kalau pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan lima orang pemuda di tempat parkir Mall Puri Indah Kembangan pada Selasa (2/6) siang sekitar pukul 12.00.
Berdasarkan tes urine, diketahui jika kelimanya positif menggunakan Narkoba. Petugas kemudian mengembangkan, dari mana lima pemuda berinisial DL (24), DI (19), RK (18), RH (34) dan DK (15), mendapatkan Narkoba.
"Kemudian kelimanya mengaku membeli dari seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di daerah Jakarta Selatan. Tidak mengulur waktu, aparat pun langsung memancing bandar tersebut untuk menjual barang haram tersebut," jelasnya.
Ia melanjutkan, sekitar pukul 15.00, seorang ibu rumah tangga bernama Lita yang merupakan bandar narkoba jenis shabu tersebut, akhirnya ditangkap di tempat parkir Pasar Mayestik di Jakarta Selatan.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan lima kilogram narkoba jenis shabu, yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit. Setelah menangkap sang bandar, aparat kepolisian selanjutnya mendatangi tempat tinggal Lita, guna mendapatkan barang bukti lain yang mungkin masih disimpan pelaku.
Benar saja, sebuah kamar kost di Jalan H Salim Tiga, nomor 15C, Radio Dalam, Jakarta Selatan, dijadikan pelaku sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut. Di kamar kost tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 23 kilogram shabu milik pelaku yang masih berbentuk kristal.
"Saya memberikan apresiasi terhadap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat," kata dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, juga memuji prestasi yang diraih jajarannya, atas keberhasilan Satuan Narkoba dalam mengungkap bisnis narkoba bernilai puluhan milyar rupiah tersebut.
Menurutnya, ia beserta jajaran Polres Metro Jakarta Barat akan terus meningkatkan kualitas agar keberhasilan serta prestasi serupa, atau bahkan yang lebih dari ini bisa terus terjaga.
Rudy yang ditemui tepat di halaman depan Polres Jakarta Barat pada Rabu (3/6) siang, juga menegaskan komitmennya beserta jajaran Polres Jakarta Barat, dalam memberantas narkoba.
Tidak hanya kepada para pemakai yang masih berkeliaran di luar sana, secara tegas bahkan Rudy mengatakan kepada jajarannya, khususnya Satuan Narkoba, akan digantung apabila ada yang berani bermain-main dengan narkoba.
"Kamu main Narkoba saya gantung," tegasnya.
Untuk sementara, warga asal Nigeria berinisial VT masih dalam pencarian petugas Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan, Lita yang merupakan bandar, akan dikenakan tindak pidana narkotika jenis shabu, Pasal 114 ayat dua sub 112 ayat dua, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara, satu pemuda di bawah umur berinisial DK yang terbukti memakai narkoba, akan tetap diadili namun dengan didampingi oleh KPAI.