Rabu 03 Jun 2015 17:24 WIB

Dukungan Calon Independen Pilkada Bandar Lampung 75.862 KTP

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bagi calon wali kota Bandar Lampung pada pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang lewat jalur independen, wajib menyerahkan dukungan dari masyarakat pemilih minimal sebanyak 75.862 orang yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Dukungan calon perseorangan dari masyarakat ini wajib dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.

"Syarat dukungan calon independen pilkada Bandar Lampung yakni 6,5 persen dari jumlah mata pilih, atau 75.862 KTP," kata Ketua KPU Bandar Lampung, Fauzi Heri kepada Republika di Bandar Lampung, Rabu (3/6).

KPU melansir data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) sebanyak 1.167.101 jiwa.Lalu, jumlahnya dikalikan dengan syarat dukungan calon independen 6,5 persen, maka didapat syarat minimal dukungan wajib dipenuhi calon 75.862 orang. Sebaran kependudukan ini lebih dari 50 persen dari 11 kecamatan di kota ini. Dukungan ini harus dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.

Menurut mantan jurnalis televisi ini,  pengumunan syarat dukungan untuk calon via perseorangan  sudah dimulai pada 24 Mei dan berakhir 7 Juni 2015. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015,  waktu penyerahan dukungan calon independen ke KPU akan dimulai  11 sampai 15 Juni 2015.

 

Setelah penyerahan dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk mata pilih, Fauzi mengatakan KPU akan memverifikasi faktual di PPS kelurahan-keluranan pada 23 Juni sampai 6 Juli 2015. Tujuan verifikasi dukungan ini,  untuk mencari tahu apakah memenuhi syarat atau tidak calon tersebut.

Tahapan pilkada kota Bandar Lampung selanjutnya, yakni rekapitulasi jumlah dukungan dimulai dari 7-13 Juli 2015. Dilanjutkan rekapitulasi jumlah dukungan di KPU Bandar Lampung 14 – 19 Juli 2015. Setelah itu, pembukaan pendaftaran calon independen sebagai pasangan calon pada 26-28 Juli 2015.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement