Rabu 03 Jun 2015 15:01 WIB
Wanita TNI Berjilbab

TNI Harus Segera Konsultasi dengan DPR Soal Jilbab

Rep: C26/ Red: Karta Raharja Ucu
 Prajurit wanita TNI Satgas Kontingen Garuda (Konga) TNI Unifil Lebanon mengikuti upacara pelepasan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Prajurit wanita TNI Satgas Kontingen Garuda (Konga) TNI Unifil Lebanon mengikuti upacara pelepasan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (10/12).(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan penggunaan jilbab bagi seragam prajurit wanita TNI harus segera dikonsultasikan dengan DPR oleh lembaga yang bersangkutan. Sebab, seharusnya kebijakan itu bisa segera dikeluarkan Panglima TNI.

Pengamat militer Muhadjir Effendy mengatakan TNI bisa berkonsultasi dengan DPR sebagai pihak legislatif pembuat aturan dan undang-undang. Dengan itu respon wacana ini bisa segera direspon. Jadi, kebijakan yang sempat diralat ini tidak mengecewakan banyak pihak yang mendukung izin penggunaan jilbab bagi para Korps Wanita (Kowan) TNI tersebut.

“Aturannya saat ini belum ada. Mestinya harus segera disahkan dikonsultasikan dengan DPR sehingga bisa segera mersepon kebijakan ini,” kata Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini. Ia menilai peraturan ini tidak perlu mengubah aturannya. Hanya tinggal menambah poin soal penggunaan jilbabnya.

DPR menurutnya juga harus segera merespon dan mendorong peraturan ini bisa direalisasikan. Komisi bersangkutan, yang dalam hal ini komisi I, harus mengadakan pertemuan untuk membahas masalah yang menyangkut hak sebagai manusia dan warga negara tersebut.

Hingga kini penggunaan jilbab masih dilarang di lembaga pertahanan tanah air ini. Padahal di kepolisian, untuk para polisi wanita sudah diizinnya menggunakan kerudung dalam seragam dinas. Ia berharap TNI bisa mengikuti jejak Polri dalam hal ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement