Rabu 03 Jun 2015 12:46 WIB

JK: Lapor Kekayaan Wajib Bagi Pejabat Negara

Rep: dessy suciati/ Red: Taufik Rachman
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika/Wihdan H
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pejabat negara wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya. Pernyataannya ini terkait dengan sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso yang enggan melaporkan jumlah harta kekayaannya.

"Itu kan kewajiban seseorang yang harus dilaksanakannya. Dan saya kira Budi Waseso tentu bahwa saya katakan dulu saat Kapolda mestinya sudah melapor," jelas Kalla di Bandung, Rabu (3/6).

Wapres pun membantah pernah mengatakan agar tak perlu melaporkan harta kekayaan milik Budi Waseso. Menurut sepengetahuannya, Budi Waseso sebelumnya juga pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK saat ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo.

Sehingga, Kalla menyarankan jika memang jumlah harta kekayaan milik Budi Waseso tak bertambah, maka dapat membuat surat pemberitahuan. "Jadi kalau tidak bertambah hartanya bikin surat aja bahwa sudah dua tahun saya tidak bertambah harta. Sudah selesai," tutup Kalla.

Sebelumnya, Budi menyatakan tak akan melaporkan harta kekayaannya. Justru Budi meminta KPK menelusuri sendiri hartanya. "Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," kata Budi.

Menurut dia, sikapnya tersebut tidak menunjukkan sikap yang melanggar undang-undang. Budi menilai akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement