REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Narkoba Polres Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang ibu rumah tangga "IRT" karena kedapatan menjual sabu-sabu kepada seorang konsumen yang ingin membeli barang haram tersebut.
"Kami tangkap saat pelaku hendak melakukan transaksi sabu-sabu dan wanita ini ditangkap berkat informasi warga dimana pelaku sering menjual barang haram jenis sabu," tutur Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Batulicin, Selasa (2/6).
Ia mengatakan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga itu dilakukan pada Senin (1/6) malam sekitar pukul 21.00 Wita dan pelaku tertangkap tangan beserta barang bukti sabu sebanyak empat paket.
Bukan itu saja, pelaku yang juga seorang wanita ini berdasarkan hasil penyidikan diketahui bernama Ramliah Dewi (32) warga Jalan Raya Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk pelaku Ramliah ditangkap di kawasan bawah jembatan Batulicin dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga polisi membawanya dengan baik-baik.
"Selain kami amankan empat paket sabu-sabu, satu Handphone ada juga uang sejumlah Rp 500 ribu dan uang itu diduga hasil transaksi dari barang haram yang sempat ia jual," tutur wanita lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.
Hasil penyidikan sementara status pelaku Ramliah sudah ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan badan di rumah tahanan wanita yang ada di Polres Tanah Bumbu.
Sedangkan untuk hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
"Polres Tanah Bumbu akan melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan bagi pelaku yang tertangkap tangan maka langsung kami tindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.