REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam Kepulauan Riau wajib tutup selama sembilan hari selama bulan Puasa 2015 demi menghormati Muslim yang menunaikan ibadah Ramadan.
"Konsepnya 3-3-3, tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan dan tiga hari di akhir Ramadan," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa (2/6).
Konsep itu masih akan diajukan ke Musyawarah Pimpinan Daerah. Namun, Ahmad optimistis usulan itu akan disepakati, karena menurutnya tidak ada pertentangan dari pihak lain. Selain menetapkan kebijakan buka-tutup THM, pemerintah kota juga tengah mengusulkan pengurangan waktu bekerja untuk Pegawai Negeri Sipil sebanyak satu jam setiap harinya.
"Masuk kerja dimundurkan setengah jam, dan pulang kerja dimajukan setengah jam," katanya.
Pemkot sudah menyurati Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyetujui kebijakan itu. Dan diharapkan dapat segera ditandatangani Gubernur untuk ditetapkan.
Ahmad menegaskan kebijakan pengurangan jam kerja hanya diupayakan untuk PNS, tidak untuk pegawai swasta.