REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menginventarisasi aset berupa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang diserahkan sejumlah pengembang properti sejak 2005.
"Masih ada indikasi lahan TPU seluas 24 hektare yang fiktif. Ini kerja berat Asisten Daerah I, karena sudah menjadi ranah hukum di Kejaksaan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (1/6). Menurutnya, Pemkot Bekasi telah merekomendasikan empat lokasi TPU bagi pengembang yang berkewajiban menyerahkan 2 persen lahannya bagi kepentingan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Dia mengatakan, lokasi TPU tersebut tersebar di Kelurahan Perwira, Kelurahan Jatisari, Kelurahan Pedurenan, dan Kelurahan Sumurbatu. Ia menjelaskan, penyerahan aset pengembang untuk lahan TPU itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011 tentang prasarana sarana utilitas (PSU), dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 71 tahun 2013, setiap pengembang perumahan, wajib menyerahkan lahan TPU kepada Pemkot Bekasi.
Bagi pengembang yang membangun perumahan, kata dia, wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari lahan perumahan yang dibebaskan.
Sementara bagi pengembang yang membangun rumah susun atau apartemen, kewajibannya menyediakan lahan TPU adalah 2,5 sampai 3,5 meter setiap unit yang dibangun. Dalam Perda No. 16/2011 Bab IX Pasal 30 ayat (2) sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan kompensasi lahan TPU akan dipublikasikan ke masyarakat.
"Kewajiban pengembang beli lahan tanah tidak boleh di luar peta bidang yang ada, yang sudah ditentukan pemerintah daerah," ujarnya.
Menurut Rahmat indikasi kelalaian pemerintah daerah dalam menertibkan kepemilikan aset dapat berimplikasi pada masalah hukum. Salah satu kasusnya adalah sengketa lahan TPU Sumurbatu seluas 1,1 hektare yang saat ini sedang dalam penanganan Kejari Kota Bekasi.
Lahan tersebut saat ini telah berubah menjadi Perumahan Bekasi Timur Regency, karena diduga diperjualbelikan oknum pejabat kepada pihak ketiga dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. "Kita cari yang terbaik untuk masyarakat. Kita juga tidak ingin, lahan yang sudah jadi perumahan ini dijadikan lahan TPU," kata Rahmat.
Rahmat meminta kepada Camat Bantargebang Nurtani dan Lurah Sumurbatu Topik Aji Mulya segera mencari dokumen Surat Pelepasan Hak (SPH) TPU Sumurbatu pada periode 2005-2012. "Saya juga sudah instruksikan instansi terkait agar melakukan penertiban dokumen kepemilikan aset TPU agar tidak ada praktik serupa dikemudian hari," katanya