REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Lahan tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kerap diserobot warga yang tinggal di sekitar makam. Warga kerap menjadikan lahan tersebut sebagai pemukiman ilegal.
Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya, Ahad (17/4), menyebutkan dari 13 TPU yang dimiliki Pemkot Bandung, hampir keseluruhannya ada lahan yang diambil warga. Ini menyebabkan ketersediaan lahan makam menjadi berkurang.
"Kesulitan lahan makam juga salah satunya karena banyak warga yang menyerobot tanah makam. Ini juga yang sedang kita fokuskan tentang penyelamatan aset milik Pemkot," kata Arief kepada Republika.co.id.
Ia menyebutkan penyerobotan ini sudah berlangsung sejak lama. Mulai sekadar menjemur hingga membangun rumah permanen."Awalnya bangun kandang ayam dulu, tempat jemuran dulu. Lama-lama jadi bangunan tempat tinggal," ucapnya.
Dia menjelaskan, hal ini dilatarbelakangi pengawasan sejak dahulu yang sangat minim. TPU dianggap hanya pemakaman saja sehingga pemeliharaan dan pengawasannya dilepas dan tidak dikontrol.
Dia mencontohkan penyerobotan lahan di TPU Cikadut. Diperkirakan dua hektare tanahnya sudah ditempati pemukiman warga sejak berpuluh tahun lalu."TPU Cikadut sudah diserobot banyak sekali. Sekitar dua hektare sudah jadi hampir 800 rumah ada di situ sejak tahun 97," ujarnya.
Selain TPU Cikadut, pengambilan lahan disebutnya juga terjadi di antaranya di TPU Gumuruh, TPU Maleer, dan TPU Nagrog. Namun Arief belum mengetahui jumlah pasti keseluruhan lahan makam yang digunakan warga mendirikan bangunan ilegal.
Karena itu, ujar dia, ke depannya Diskamtam akan memasang pagar beton di sekiling areal pemakaman. Pembangunan pagar nantinya akan disesuaikan dengan luas aset makam milik Pemkot yang direncanakan dapat dilakukan tahun ini.
Jadi, untuk masyarakat yang mendirikan bangunan di dalam TPU akan terisolir jika tidak mau pindah. Cara ini juga diharapkan agar lahan makam tidak terus menerus digerus warga.