Senin 01 Jun 2015 23:01 WIB

Polisi Tangkap Perempuan Edarkan 193,19 Gram Sabu

Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).
Foto: Antara/Nwa Kanu
Para tersangka pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan menangkap seorang perempuan yang menjadi pengedar 193,19 gram sabu-sabu di Belawan, Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Senin, mengatakan wanita tersebut diketahui berinisial HN (28) warga Jalan Selebes, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan.

Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga barang bukti berupa delapan bungkus plastik pembungkus sabu-sabu, satu buah sendok plastik, dan telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi dalam perdagangan narkoba itu.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai wanita yang merupakan ibu rumah tangga itu sebagai pengedar narkoba.

Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan aparatur pemerintahan lingkungan dan warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian menemukan tas berisi kristal yang diduga sabu-sabu dalam kamar tersangka.

Setelah memastikan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah sabu-sabu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa.

Selain memintai keterangan mengenai asal sabu-sabu tersebut, pihak kepolisian juga mengambil urine tersangka yang dibawa ke Labfor Cabang Medan untuk diperiksa.

"Penyidik sedang melengkapi kasus itu untuk dilanjutkan ke kejaksaan," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement