Senin 01 Jun 2015 19:01 WIB

IGRA: Hukum Berat Pengunggah Video Porno Anak

Video Porno Dilarang
Foto: antara
Video Porno Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berharap pengunggah video porno anak ke dunia maya dihukum berat seperti hukuman mati.

"Kami sangat miris, prihatin dan kami menilai pelaku yang mengunggah video tersebut tidak memiliki hati nurani dan moral. Seharusnya dihukum mati saja," kata Ketua PD IGRA Kabupaten Bandung Aidah, di Bandung, Ahad (6/1).

Ditemui disela-sela kegiatan Gebyar Mewarnai Pop-Up Bersama Oil Pascola, ia menuturkan sebagai ketua lembaga yang fokus terhadap pendidikan keagamaan anak-anak, pihaknya mengimbau agar orang tua tidak lalai mengawasi buah hatinya.

"Apa yang harus dilakukan oleh orang tua harus sesuai dengan diajarkan di sekolah. Tapi kan konteks di sekolah itu sebentar, yang lama itu di rumah orang tuanya," ujar dia.

Ia menuturkan, walaupun sudah menitipkan anaknya ke sekolah, orang tua tetap memiliki kewajiban mendidik dan menjaga anaknya. "Sekali lagi, di sekolah kami lah yang bertanggung jawab namun ketika anak-anak itu selesai maka pengawasan terhadap mereka ada di tangan ke dua orang tuanya," katanya.

Video anak kecil yang melakukan adegan seks dihadapan beberapa orang lainnya muncul di situs video dan menghebohkan pengguna daring. Video berdurasi empat menit delapan detik tersebut menyebar di media sosial.

Dalam video tersebut, terdapat orang dewasa yang memegang kamera dan memberikan perintah dalam bahasa daerah. Unit "Cyber Crime" Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka pengunggah video porno anak, yakni MSA (19), warga Trenggalek, Jatim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement