REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menyita sebanyak 78 kotal amal ilegal, yang ditempatkan di mini market maupun rumah-rumah makan di kota itu, tanpa dilengkapi dokumen.
"Penyitaan kotal amal yang ditempatkan di mini market dan rumah-rumah makan itu, berdasarkan laporan masyarakat, yang mengaku resah dengan semakin maraknya peredaran kotal amal," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak Rachmad Suprayitono, Senin (1/6).
Ia menjelaskan kotak-kotak amal tersebut diduga kuat malah dari luar Kota Pontianak, sehingga membuat resah masyarakat Pontianak.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyisiran di mini market dan rumah-rumah makan yang ada di Kota Pontianak, hasilnya kami menyita sebanyak 78 kotal amal ilegal," ungkapnya.
Rachmad menambahkan telah mengamankan berinisial Ami sebagai pemilik kotak amal ilegal tersebut.
"Dari hasil pengakuan Ami. Dia mengakui sudah menyebarkan sebanyak 200 kotak amal ilegal di Kota Pontianak yang sudah berjalan selama empat tahun," ujar Rachmad.
Dari pengakuan Ami, dari hasil pengumpulan uang kotak amal tersebut, dia sudah bisa membeli satu buah mobil, satu unit sepeda motor, dan memiliki uang di rekening bank sebesar Rp100 juta.
"Pemilik kotak amal ilegal tersebut tidak sampai kami tahan. Atas perbuatannya Ami tersangka dikenakan pelanggaran adminitrasi berupa tindak pidana ringan (tipiring), dengan ancaman kurung tiga bulan atau denda Rp50 juta," ujarnya.