REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menguatkan kedudukan hukum kepengurusan Golkar versi musyawarah nasional (munas) Riau 2009. Hal tersebut terucap dalam putusan sela Majelis Hakim PN Jakut, Senin (1/6).
Kuasa hukum Ketua Umum Golkar (versi munas Bali), Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra menerangkan, dalam sidang ke tiga kali ini, PN Jakut memutuskan tiga hal. Pertama menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah mengacu pada hasil munas Pekan Baru 2009.
Itu artinya, ARB dinyatakan hakim sebagai ketua umum Golkar yang sah, dengan komposisi kepengurusan utama Agung Lak-sono sebagai wakil ketua umum, serta Idrus Marham sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen). "Majelis hakim menyatakan untuk menolak eksepsi (keberatan) para tergugat," terang Yusril, Senin (1/6).
Selain menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil munas Riau 2009, Majelis Hakim juga menyatakan, segala kegiatan administrasi serta persuratan atas nama DPP Golkar versi AL, adalah status quo. Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan, agar kepengurusan Golkr versi AL, untuk tidak mengeluarkan kebijakan apapun atas nama partai tersebut.
"Termasuk melarang melakukan kegiatan apapun atas nama DPP Golkar," lanjut Yusril.
Perkara Golkar di PN Jakut, merupakan langkah penyelesaian hukum soal dualisme kepengurusan partai tersebut. Pertikaian di Golkar terjadi antara ARB dan Agung Laksono (AL). ARB ialah ketua umum Golkar yang terpilih kembali sebagai ketua umum lewat munas Bali 2014. Sedangkan AL, terpilih sebagai ketua umum lewat munas Ancol 2014.
Kepengurusan Golkar versi AL, pernah diakui pemerintah lewat dikeluarkannya SK Menkumham. SK yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoyli itu pun dinyatakan tak berlaku setelah PTUN Jakarta, memutuskan untuk menerima gugatan ARB atas pengakuan pemerintah terhadap kepengurusan Golkar versi munas Ancol itu.