Senin 01 Jun 2015 12:14 WIB
Korupsi PLTU Sumuradem

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Yance

Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar.

"Kami menghormati vonis yang diberikan hakim untuk terdakwa Yance, namun dari Tim JPU akan melakukan upaya hukum berupa kasasi. Sesuai mekanismenya kami akan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/6).

Tim JPU, kata dia, berkeyakinan bahwa ada pihak yang diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Sumuradem tersebut yakni saksi Agung Riyoto. "Jadi analisasi Tim JPU menyatakan itu terbukti unsur itu, karena sifat unsur pasal 2 dan 3, dia tidak menguntungkan diri sendiri tapi menguntungkan orang lain. Agung Riyoto sudah terpidana empat tahun," kata Sarjono.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004.

"Menimbang memerintah segera membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan segera membebaskan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara SH, dalam amar putusannya.

Vonis untuk mantan Bupati Indramayu tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yance dengan hukuman 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan. "Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance," kata Marudut.

Hakim menilai dakwaan primer terhadap terdakwa yakni pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KHU Pidana, tidak terbukti.

Begitupun dengan dakwaan subsidair untuk terdakwa, yakni Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga tidak terbukti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement