Senin 01 Jun 2015 09:37 WIB

Berikut Penanganan Kemensos terhadap Bekas PSK

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, terdapat tiga tugas Kemensos terkait penanganan perempuan bekas PSK dari lokalisasi prostitusi. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, ujar Khofifah, Kemensos memberikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

"Kami juga menyiapkan tiket pulang kampung, serta  memberikan jaminan hidup selama dua bulan," ujarnya, Ahad, (31/5).

Tiga tugas Kemensos tersebut, terus dilakukan dengan berbagai pemberdayaan bagi bekas PSK di seluruh Indonesia. "Namun sebenarnya tidak ada salahnya belajar dari Swedia soal penanganan prostitusi dengan memberikan hukuman terhadap pelanggan, pelaku, dan mucikari, ketiganya mendapatkan hukuman tegas dan sanksi sosial."

Dalam program UEP sendiri, pemerintah memberikan bagi perorangan senilai Rp 3 juta untuk usaha. Sehingga, para perempuan mantan PSK tidak hanya diselamatkan, tapi diberikan penghidupan laik dan lebih manusiawi.

Para bupati dan walikota, lanjut Khofifah, harus proaktif dalam penanganan prostitusi. Ini bisa dilakukan dengan mendata perempuan dan menyiapkan mereka berbagai program pemberdayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement