Senin 01 Jun 2015 09:17 WIB

Empat Masalah Fundamental dalam Lokalisasi Prostitusi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Ilham
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)
Foto: huffingtonpost.com
Pekerja Seks Komersial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hukum Indonesia tidak melegalkan dan membenarkan lokalisasi prostitusi. Sebab, di dalamnya terdapat empat masalah fundamental, yaitu perbudakan, tindak kejahatan, eksploitasi, serta perdagangan manusia.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak melegalkan lokalisasi prostitusi di Indonesia," kata Khofifah, (31/5).

Posisi perempuan, ujar dia, harus diberdayakan dan dibangun kemandiriannya, terutama di bidang ekonomi. Salah dua yang dilakukan pemerintah adalah melalui Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Program UEP diperuntukan bagi perorangan senilai Rp 3 juta dan KUBE bagi kelompok terdiri 10 orang dengan bantuan Rp 20 juta. Sehingga, para perempuan mantan PSK tidak hanya diselamatkan, tapi diberikan penghidupan laik dan lebih manusiawi.

 

“Mereka bisa mendapatkan program intervensi dari Kemensos. Bagi mucikari tidak ada pemberdayaan, melainkan tindakan hukum tegas mesti dijerat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement