REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK SIKAPING, SUMBAR -- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, terus mengembangkan penyidikan kasus rokok tanpa cukai dengan barang bukti berupa 23 karung atau sebanyak 25.000 bungkus.
"Rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan, Jumat (29/5), dari seorang berinisial AS (27) itu akan terus kami kembangkan," kata Kapolres Pasaman AKBP Agoeng Soeryonegoro Widayat di Lubuk Sikaping, Ahad.
Dalam pendalaman kasus tersebut, kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Sumbar guna menentukan langkah selanjutnya. "Dalam kasus ini, tentu juga perlu berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai," kata Agoeng.
Ia berharap dengan mengembangkan penyidikan kasus tersebut kelak dapat mengungkap sidikat pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan keuangan negara.
Diamankanya cukai tanpa rokok itu dilakukan Polres Pasaman saat melakukan razia terhadap pengendara di ruas jalan daerah setempat. Saat memeriksa salah satu kendaraan roda empat yang datang dari Provinsi Riau, pihaknya menemukan rokok tanpa pita cukai tersebut.
Rokok ilegal itu bermerek Luffman, Boss Mild, dan Scoot. Berdasarkan perkiraan pihak kepolisian setempat, barang bukti tersebut senilai Rp 150 juta.
Bersama barang bukti, polisi mengamankan AS (27), warga Padang Gelugur, Sinoan-Noan, yang mengaku pemilik langsung. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pasaman.
"Berdasarkan pengakuannya, rokok-rokok itu berasal dari Pekanbaru. Dia juga mengaku hanya berperan sebagai penjual rokok di Kecamatan Lubuk Sikaping serta daerah lain yang ada di Pasaman. Hasil pemasaran tersebut, dia digaji Rp 1,5 juta oleh distributor di Kota Pekanbaru," kata Agoeng.
Selain itu, kata dia, AS juga mengaku jika rokok tanpa cukai tersebut diperoleh dari salah seorang yang berinisial N yang berada di Pekanbaru.