Senin 01 Jun 2015 02:46 WIB

Kemenlu: Masih Ada Kesempatan Bebaskan Cicih

Rep: C97/ Red: Yudha Manggala P Putra
Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tidak bisa menjanjikan kebebasan bagi Cicih. TKI asal Karawang itu divonis hukuman mati oleh pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) atas tuduhan pembunuhan terhadap bayi yang diasuhnya.

Meski begitu Kemenlu akan tetap berusaha mencari celah untuk membantu Cicih keluar dari tahanan. Hal ini disampaikan oleh Plt Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal.

Menurutnya, Cicih sudah mengaku tidak membunuh bayi majikannya pada persidangan yang terakhir.

"Di persidangan dulu Cicih memang mengaku membunuh bayi itu karena ia dipaksa mengaku. Katanya kalau mengaku ia bisa cepat keluar dari penjara. Jadi terpaksalah ia mengaku," papar Lalu. Maka itu Kemenlu RI meminta agar Pengadilan UEA meninjau ulang putusannya.

"Meskipun vonis mati sudah final, kami tidak akan menyerah. Lagi pula pemerintah UEA sudah berjanji untuk membantu kami," ujar Lalu. Buktinya Cicih bisa dipertemukan dengan Menteri Luar Negeri dan kedua orang tuanya. Bahkan sampai sekarang orang tua Cicih masih berada di UAE .

Menurut Lalu, kesediaan pemerintah UAE untuk membantu penyelesaian kasus Cicih didasarkan pada hubungan personal yang baik antara Menteri Luar Negeri RI dengan pejabat di sana. Ditambah sebagai negara muslim, UAE memiliki komitmen yang tinggi untuk melindungi semua orang.

"Hingga sekarang, kami belum tahu kapan eksekusi Cicih dilakukan. Karena itu, masih ada kesempatan untuk membebaskannya," tutur Lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement