Ahad 31 May 2015 23:00 WIB

Ratusan Pelajar Yogya Deklarasi Anti Rokok

Rep: Yulianingsih/ Red: Julkifli Marbun
Kawasan bebas rokok, Makassar, Kamis (4/10).
Foto: Antara
Kawasan bebas rokok, Makassar, Kamis (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ratusan pelajar tingkat SMA/SMK di Kota Yogyakarta memperingati Hari Tanpa Tembakau se dunia di halaman Balai Kotaa Yogyakarta, Ahad (31/5). Mereka bahkan melakukan deklarasi bersama untuk tidak merokok dan tidak melakukan kreasi apapun dengan rokok. Selain para pelajar pemuda dari Karang Taruna di Kota Yogyakarta juga melakukan hal tersebut.

Dalam peringatan itu, juga dideklarasikan untuk menghargai kawasan tanpa rokok yang sudah ditetapkan oleh Pemkot melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia mengatakan, para pelajar ini berasal dari 15 sekolah SMA/SMK di Yogyakarta. "Selama ini pelajar menjadi sasaran kampanye untuk rokok pemula dan ini memprihatinkan," katanya di Balai Kota Yogyakarta.

Menurutnya pertumbuhan perokok pemula di Indonesia termasuk Yogyaa diprediksi terus melonjak. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), perokok pemula dengan usia 5-9 tahun di DIY bahkan menempati urutan keempat se-Indonesia. "Pemerintah tidak boleh diam. Kami pun mendekati elemen kaum muda agar mereka peduli serta turut mendeklarasikan anti tembakau," katanya.

Menurutnya,  adanya payung hukum berupa perwal KTR diharapkan mampu mengajak semua elemen masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, supaya memahami kebutuhan udara bersih tanpa asap rokok. Diakuinya, memberikan kesadaran terhadap dampak merokok, bukan hal yang mudah. Namun pihaknya optimis, kearifan lokal yang ada di Kota Yogyakarta mampu memberikan andil dalam menekan jumlah perokok pemula dari kalangan anak muda.

"Sampai sekarang ada 64 RW yang menyatakan diri bebas dari asap rokok. Warga setempat sepakat untuk tidak merokok di dalam rumah maupun saat pertemuan warga. Hal itu sebenarnya tidak diatur dalam perwal, tapi warga sudah memunculkan kesepakatan. Ini yang kami sebut kearifan lokal," ujarnya.

Sementara dalam Perwal 12/2015, terdapat 8 kawasan yang harus bebas dari asap rokok. Yakni seluruh layanan kesehatan, sarana pendidikan, angkutan umum, tempat penitipan anak, tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum dan lokasi olahraga. Dari 8 kawasan itu, hanya tempat kerja dan tempat umum yang wajib disediakan ruang khusus merokok.

Sementara Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kesempatan itu mengatakan akan mendukung partisipasi anak muda yang bisa mengajak rekannya agar tidak menjadi perokok. Menurutnya, perokok usia anak di Indonesia sudah mencapai 11,4 juta orang dari total perokok aktif sebanyak 57,7 juta orang.

"Dalam setahun ada 600 miliar batang rokok di Indonesia yang dihisap perokok. Tapi jumlah perusahaan rokok di dunia cenderung berkurang. Tahun 2009 lalu tercatat 4.900 perusahaan dan kini tersisa sekitar 600 perusahaan," katanya.

Menurutnya, perokok biasanya mulai merokok saat masih berusia muda dan jarang sekali orang yang sudah berusia tua baru mulai merokok.

 

"Pada peringatan ini, harapannya masyarakat bisa memiliki kesadaran menjaga diri untuk tidak merokok," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement