REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh saat Idul Fitri 2015, wajib diberikan oleh perusahaan. Pembayaran THR sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994.
Di aturan itu, kata dia, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.
“Pekerja dengan status outsourcing, kontrak, ataupun pekerja juga tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja,” katanya, di Jakarta, Ahad (31/5).
Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari tiga bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Bahkan, sesuai peraturan bagi pekerja yang PHK dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, tetap berhak atas THR. .