Ahad 31 May 2015 06:06 WIB

Lansia Diprioritaskan Pada Pelunasan Tahap Dua BPIH Reguler

Rep: c83/ Red: Esthi Maharani
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2015 di Komisi VIII Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama telah membuka pelunasan tahap satu biaya haji reguler yang akan dimulai senin mendatang (1/6). Dirjen Penyelengara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil mengatakan calon jamaah haji lanjut usia (lansia) akan masuk dalam kuota prioritas pada pelunasan tahap dua BPIH reguler.

"Jika pada pelunasan tahap satu masih terdapat sisa kuota maka pemerintah akan membuka pelunasan BPIH reguler tahap dua pada tanggal 7-13 Juli mendatang," ujar Abdul Djamil saat ditemui usai menggelar jumpa pers di kantor Kementerian Agama, Sabtu (30/5).

Ia menjelaskan, calon jamaah haji yang masuk tahap dua haruslah yang memiliki nomor porsi. Selain calon jamaah haji lansia. Calon jamaah haji yang berstatus lunas tunda dan sudah pernah berhaji juga akan masuk ke dalam kuota tahap dua. Selain itu, penggabungan suami istri juga akan menjadi prioritas kemenag pada pelunasan tahap dua tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah menetapkan peraturan Presiden nomor 64 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan telah diikuti dengan penetapan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2015.

Dengan demikian maka calon jamaah haji reguler sudah bisa melakukan pelunasan BPIH sesuai embarkasinya dengan menyetor ke Bank Penerima Setoran BPIH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement