Sabtu 30 May 2015 19:46 WIB

Pakar: Pornografi Anak Adalah Kejahatan Berat

Rep: C36/ Red: Indira Rezkisari
Situs Porno (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Situs Porno (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir, mengatakan pornografi anak merupakan bentuk kejahatan yang berat.  Karenanya, orang dewasa yang terlibat dalam produksi video tersebut harus dijatuhi hukuman yang sesuai.

“Disebut kejahatan berat karena orang dewasa menggunakan anak sebagai objek.  Sebab, keterlibatan anak dalam video porno sifatnya belum sah, baik dipandang secara psikologis maupun hukum. Mereka terlibat bukan atas inisiatif sendiri,”  tegas Muzakir, Sabtu (30/5).

Disebut belum sah, kata Muzakir, karena secara umur anak belum bisa membuat keputusan yang tepat. Keikutsertaan anak dalam video porno dinilai sebagai keputusan yang labil.

“Dalam konteks pembuatan video porno, anak diajak atau disuruh oleh orang dewasa, ada kemungkinan mereka tidak punya pilihan. Yang perlu ditekankan adalah peran orang dewasa di sini sebagai pihak yang mendorong terjadinya pelanggaran norma susila,” tambah Muzakir.

Dia melanjutkan, idealnya orang dewasa menjadi pelindung bagi anak.  Karena itu, orang dewasa yang terlibat sebagai pembuat, perekam atau mengatur skenario pembuatan video harus diusut tuntas dan diproses hukum.

Proses hukum, kata dia, harus memperhatikan benar motif-motif dari masing-masing individu. Sebab, mereka terancam dijerat sanksi pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

“Sanksi terhadap mereka sebaiknya ditentukan berdasarkan proporsi motif pelanggaran yang paling sesuai. Sanksi harus  lebih berat dari standar supaya bisa memberikan efek jera  dan rehabilitasi mental,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meringkus tersangka pengunggah file berisi video porno anak. Pengunggah berinisial MSA (19) itu merupakan warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan diketahui, MSA mengunggah video karena motif ekonomi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement