REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Anggota berhasil menggagalkan peredaran 1,18 kg sabu asal Medan yang akan diedarkan di Palembang.
Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Sumsel Kompol Tri Hadiyanto mengatakan, selain berhasil menyita barang bukti narkoba berupa 1,18 kg sabu juga berhasil menangkap dua orang pelakunya.
Kedua pelaku tersebut adalah Daud alias Jalil (50), warga Biruen, Aceh dan Maheri Supardi alias Kuyung (36) tahun warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan, pengiriman sabu asal Medan itu digagalkan petugas saat tersangka Daud hendak menyerahkan barang haram tersebt kepada Maheri di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Kamis (28/5).
Saat penangkapkan, barang bukti narkoba yang dikirim lewat perjalanan darat tersebut seberat 1.18 kg diselipkan Daud di dalam tas dengan ditutupi baju-baju yang dibawanya.
Dari pengakuan Daud, barang tersebut merupakan pesanan AY warga Palembang. Daud mengaku disuruh mengantar sabu tersebut oleh CI warga Medan dengan upah Rp30 juta.
Kompol Tri Hadiyanto melanjutkan, pelaku berangkat dari Medan menggunakan bus antar kota antar provinsi. kota. Kemudian pelaku turun dari di Lahat untuk berangkat ke Palembang ganti menggunakan tranpsportasi taksi travel gelap.
"Di Palembang tersangka Maheri sudah menunggu di TKP untuk menerima sabu kiriman. Saat terjadi transaksi anggota Direktorat Narkoba langsung menangkap kedua pelaku," ujarnya.
Untuk memburu pengirim narkoba dari Medan, menurut Tri Hadiyanto, Polda Sumsel langsung berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara (Sumut).