REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KATR) sedang merencanakan upaya perlindungan aset umat Islam dalam bentuk rumah ibadah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan usai memberikan sambutan pada rapat kerja nasional KATR di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, Jumat (29/5) malam.
Menurutnya selama ini, sengketa aset umat seperti tanah wakaf untuk tempat ibadah sering muncul. Bahkan tak jarang rumah ibadah dicekal oleh ahli waris pewakaf. "Ya itu karena administrasi dan pemberkasan tanah wakaf jelek. Sehingga mudah sekali ahli waris menggugat tanah wakaf orang tuanya," tuturnya pada awak media.
Padahal Ferry berpendapat bahwa tanah tempat ibadah sering menjadi alat dan indikator kerukunan umat. Untuk merealisasikan rencana ini, tentunya Kementerian Agraria dan Tata Ruang membutuhkan bantuan dari Direktorat Jendral Keagamaan Kementerian Agama.
Sebab merekalah yang memiliki data jumlah rumah ibadah. "Selain itu, kita juga perlu mengidentifikasikan rumah-rumah ibadah. Contohnya seperti mushola dan langgar yang masuk dalam kategori masjid," ucap Ferry.
Ia juga menambahkan bahwa tempat ibadah agama lain pun sama pentingnya. Sebab memiliki ikatan psikologis yang sama seperti halnya masjid dengan masyarakat islam. Oleh itu, perlindungannya pun harus dijamin.