REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps wanita (Kowan) TNI yang sebelumnya dibolehkan berjilbab harusnya bisa menjadi cerminan perempuan yang taat agama dan negaranya. Pembatalan kebijakan tersebut cukup mengecewakan berbagai kalangan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menyayangkan pembatalan kebijakan tersebut. Padahal sebagai seorang yang beragama sudah sepatutnya menjalankan kewajiban yang diatur dalam agam yang dianut.
"Kita tahu TNI punya aturan, tapi jika dibolehkan berjilbab itu adalah contoh anggota TNI yang taat pada aturan agama dan pasti taat juga pada negara," kata Ledia saat dihubungi ROL, Jumat (29/5).
Menurutnya, prajurit yang taat agama pasti tahu bahwa jilbab adalah bagian dari ibadah. Hanya saja mereka terbentur aturan yang melarang berkerudung dalam tugas mereka sebagai petugas militer. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut TNI juga bisa belajar dari Polri dalam kebijakan ini.
TNI hanya tinggal melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang sudah ada. Polisi wanita sebelumnya sudah mendapatkan kebebasan berkerudung yang juga diapresiasi banyak kalangan. Ia berharap kebijakan ini bisa diteruskan oleh TNI.