Jumat 29 May 2015 14:23 WIB
Jilbab TNI

'Penggunaan Jilbab Seragam TNI tidak Usah Dilarang'

Rep: C26/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kodam Iskandar Muda.
Foto: Antara
Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Kodam Iskandar Muda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan jilbab pada seragam TNI seharusnya tidak usah dilarang. Buktinya kebijakan yang juga diberikan pada polwan sebelumnya tidak mempengaruhi kinerja mereka dalam membela negara.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mengatakan jilbab bukan semata dipakai karena fashion. Tapi sebagai bentuk ketaatan pada agama. "Jilbab bagian dari ibadah. Seharusnya tidak usah dilarang," kata Ledia kepada Republika, Jumat (29/5).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyatakan, justru prajurit wanita TNI yang baik bisa dikatakan tak hanya taat pada negaranya. Namun juga sebagai bentuk ketaatan pada agamanya jika kemudian memakai jilbab pada seragamnya. Hanya saja masih terbentur pada aturan regulasi yang ada.

Menurut dia, jilbab tidak serta merta menjadi hambatan. Karena pada dasarnya bisa disesuaikan dengan profesi sebagai militer yang menjaga keamanan negara. Mungkin bisa dibuat sesederhana agar tidak membatasi ruang geraknya.

Dia menambahkan TNI seharusnya hanya tinggal melakukan penyesuaian regulasi yang ada. Ini yang sebenarnya juga harus ditunggu masyarakat karena tentunya TNI membutuhkan perundingan khusus untuk memutuskan suatu kebijakan.

"Kita juga harus menunggu. Mereka harus melakukan penyesuaian juga dengan regulasi yang mungkin belum dibicarakan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement