REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemblokiran dinilai bukan solusi terbaik untuk menuntaskan kasus video porno bocah. Lantaran secara teknologi, tidak ada satu pun situs dan konten yang bisa benar-benar diblokir.
“Prinsip pemblokiran adalah memberikan daftar konten dan situs porno yang wajib diblokir oleh semua penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia. Meski begitu, tetap ada pihak-pihak yang masih bisa mengunggah video porno menggunakan server proksi atau saluran komunikasi khusus (VPN) dari luar negeri,” jelas Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi (CISSReC) Pratama Persadha, Jumat (29/5).
Pemblokiran video, lanjutnya, hanya berfungsi sebagai antisipasi untuk sementara. Menurutnya, jika video sudah diblokir, tetap ada situs-situs lain yang berpeluang mengunggah video itu.
“Diblokir video dan situsnya, tetap akan muncul situs-situs lain. Jika situs-situs itu kembali diblokir, para pengunggah tetap bisa membuat situs yang baru. Pemblokiran boleh saja dilakukan, paling tidak bisa mengurangi risiko jumlah penonton,” lanjutnya.
Dirinya menyarankan agar pemblokiran dilakukan secara kontinyu. Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta untuk memantau pemblokiran ini setiap hari.
“Jangan hanya dikirim daftar situs untuk diblokir oleh ISP. Sebab, setiap hari selalu ada situs-situs porno baru yang bermunculan. Tidak menutup kemungkinan video porno anak ada di sana,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, video porno yang melibatkan sepasang anak yang diduga berusia lima tahun beredar luas di media sosial dan telepon seluler (ponsel). Dalam video tersebut, mereka terlihat sedang memeragakan adegan berhubungan badan ala orang dewasa.
Rekaman video berdurasi 4 menit 3 detik tersebut juga memperlihatkan kedua anak hanya mengikuti perintah dari bocah lain yang merekam adegan. Bahkan, saat adegan selesai direkam, terdengar suara orang dewasa yang menanyakan cara menyimpan video.