Jumat 29 May 2015 09:37 WIB

Bawaslu: Jangan Seolah-olah Pengawas tidak Dibutuhkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
pilkada
pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — KPU dan Kementerian Dalam Negeri telah memastikan anggaran untuk Pilkada telah tuntas, namun kini giliran anggaran pengawasan Pilkada masih belum jelas. Jumlah terakhir dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut baru 70 daerah yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pengawasan.

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan sudah seharusnya Pemerintah juga memberi perhatian terhadap pengawasan Pilkada. Pasalnya, pengawasan Pilkada tidak bisa dipisahkan dari penyelanggaraan Pilkada itu sendiri.

“Ini harusnya ada peran dari Kemendagri, sebagai penyambung lidah ke daerah, jangan hanya KPU aja, tapi tidak ke pengawas, jangan sampai pincang, seolah-olah pengawas ini tidak dibutuhkan,” kata Nasrullah saat dihubungi Kamis (28/5).

Menurutnya, sejalan dengan KPU, anggaran untuk pengawasan sudah harus selesai sebelum tahapan dimulai. Ia mencontohkan pada saat Kemendagri menyerahkan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 3 Juni mendatang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU, pengawasan menyangkut daftar pemilih juga harus dilakukan.

“Makanya kalau hanya KPU yang lancar, apakah berbanding lurus dengan Panwaslu, belum tentu, jangan sampai memenuhi syarat oleh KPU, tidak memenuhi syarat pengawasan,  nggak mungkin menyelenggarakan tanpa ada pengawasan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement