Kamis 28 May 2015 22:45 WIB

TNI Diminta tak Bangun Citra Negatif Lewat Aturan Jilbab

Rep: C36/ Red: Ilham
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Ist
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta TNI tidak membangun citra negatif Islam lewat polemik aturan jilbab. Hal ini terkait pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI tentang kemungkinan pemindahtugasan bagi prajurit TNI yang ingin berjilbab.

“Jika Kapuspen menyatakan ada pemindahtugasan ke daerah tertentu bagi prajurit perempuan yang ingin berjilbab, ada kesan bahwa pemakaian jilbab itu merepotkan. Janganlah TNI membangun citra negatif terhadap Islam lewat polemik ini,” ujar Saleh ketika dihubungi ROL, Kamis (28/5).

Selain mendorong citra negatif, dirinya juga menilai pernyataan Kapuspen berpeluang merepotkan internal TNI sendiri. Sebab, jika ternyata banyak prajurit perempuan yang ingin mengenakan jilbab, TNI akan kerepotan dari segi administrasi.

“Tidak mungkin ada banyak prajurit perempuan TNI dikirim ke satu daerah saja. Tentu harus tetap ada pemerataan pajurit perempuan di seluruh wilayah Indonesia. Sebaiknya TNI melihat Polri yang sudah mengatur penggunaan jilbab. Terbukti tidak ada masalah dengan aturan itu,” tambahnya.

Karenanya, dia mendorong agar peraturan jilbab bagi prajurit perempuan TNI segera dibahas. Lewat peraturan itu, TNI bisa sekaligus menyeragamkan tata cara berjilbab secara baku.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal M. Fuad Basya mengatakan, penggunaan jilbab dalam seragam dinas belum dibolehkan, kecuali di Aceh. Sebab, daerah tersebut memang meminta secara khusus para anggota militernya menggunakan kerudung dalam seragam dinas.

Dirinya juga mengatakan, jika ada prajurit perempuan TNI yang ingin berjilbab, maka dinas yang bersangkutan dipindahkan ke Aceh. Menurut Fuad, ada beberapa hal yang masih menjadi pertimbangan TNI untuk mengambil kebijakan jilbab bagi TNI, termasuk mengganggu kesolidan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement