REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua warga negara Cina yang menjadi tersangka penipuan online, dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain dari hasil tes urin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan beberapa barang bukti.
Cing Ying Hung dan Ying hu yi terbukti memakai narkotika jenis Amphetamin. Sejumlah barang bukti berupa Key : 18 gram, Inex : 18 butir, H-5 : dua tablet.
Saat ini keduanya sudah mendekam ditahanan narkoba Polda Metro Jaya. Sebelum mereka dideportasi untuk menerima hukuman di Cina, mereka akan diproses secara hukum Indonesia terlebih dahulu.
"Mereka akan kami proses dulu. Selain untuk membongkar jaringan mereka, juga untuk meminta keterangan darimana mereka mendapatkan barang tersebut." ujar AKBP Wahyu Bintono, Wakil Direktur Reserse Narkoba saat ditemui ROL, Kamis (28/5).
Wahyu mengatakan hingga kini polisi masih melakukan pendalaman dari mana mereka mendapatkan barang tersebut. Apakah dari jaringan internasional atau dari jaringan dalam negeri.
Dugaan sementara bisa saja mereka terlibat dalam jaringan internasional. Meski dari 31 orang tersebut hanya dua yang positif menggunakan narkoba, para sekawanan WN Cina tersebut tidak mengetahui kawannya juga menggunakan narkotika.
Polisi juga sudah bekerjasama dengan interpol Cina untuk mengungkap kasus yang lebih besar lagi. Selain itu, mereka juga bekerjasama untuk membuka jaringan internasional yang lebih.