REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pelaku pengunggah video asusila yang menampilkan adegan sepasang anak berhubungan badan ditangakap Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Pelaku berinisial SR diinformasikan adalah remaja berusia 18 tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, AKBP Prabowo Argo Yuono menyampaikan, pelaku disergap sekitar pukul 01.00 dini hari, Rabu (28/5). “Pelaku kami tangkap di kediamannya dan langsung di bawa ke Mapolda Jawa Timur,” ujar Argo, dihubungi Republika, Rabu (28/5).
Menurut Argo, pelaku ditangkap atas tindakan mengunggah dan menyebarluaskan video asusila melalui saluran internet. Hal tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan, yakni UU Pornografi, UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih melakukan pengembangan kasus. “Kita sedang kembangkan karena ada dugaan ada pelaku yang lain,” ujar Argo.
Video asusila menampilkan adegan persetubuhan sepasang bocah yang diduga di bawah usia 10 tahun membuat geger masyarakat di kawasan Sidoarjo dan Surabaya sejak dua hari lalu.
Video berdurasi 4 menit 8 detik tersebut memperlihatkan sepasang anak diarahkan untuk berhubungan badan di sebuah kebun belakang rumah. Adegan pergumulan dua bocah itu juga disaksikan anak-anak lain seusia mereka.