Kamis 28 May 2015 18:16 WIB
Ijazah Palsu

Anggota DPR Pemilik Gelar Palsu akan Dipolisikan

Rep: c82/ Red: Angga Indrawan
Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang perdana pemeriksaan terkait laporan perlakuan sewenang-wenang dan dugaan gelar doktor palsu yang dimiliki anggota DPR Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra. Hari ini, Kamis (28/5), MKD memeriksa pelapor, yakni mantan staf ahli Frans, Denty Noviany Sari.

Usai memberikan keterangan kepada MKD, Denty menyempatkan diri untuk menemui para wartawan. Denty mengatakan, ada banyak pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut. Ia pun memperlihatkan bukti-bukti terkait laporannya.

"Bukti-bukti yang saya perlihatkan tadi, note, rekapitulasi, sama bukti KTP yang masih gunakan dan kartu nama yang sudah bergelar Doktor," kata Denty di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/5).

Denty membantah tuduhan Frans yang menyebut bahwa pembuatan kartu nama yang mencantumkan gelar doktor adalah atas inisiatif Denty sendiri sebagai staf. Ia pun mengaku memiliki bukti kuat untuk membantah tuduhan tersebut.

"Saya ada bukti note penambahan gelar itu dari saran bapak sendiri. Saya hanya mengetik, bapak yang mengoreksi," ujarnya.

Menurut Denty, laporan tersebut dibuat sejak Maret lalu dan baru diproses saat ini. Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan keinginannya dapat tercapai.

"Saya ingin bapak merasa yang saya rasakan, diberhentikan," kata Denty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement