Kamis 28 May 2015 18:07 WIB

Seluruh Kades di Jatim Telah Dilatih UU Desa

Rep: Andi Nurroni/ Red: Djibril Muhammad
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
Foto: Antara
Dana desa untuk pembangunan infrastruktur.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO — Kinerja aparat pemerintah desa mendapat sorotan lebih pascaterbitnya UU 6/2014 tentang Desa. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah desa mendapat kucuran dana hingga di atas Rp 1 miliar per tahun. Kondisi ini terang memerlukan pengawalan dan pengawasan yang ketat.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur optimistis, implementasi UU Desa di Jawa Timur akan berjalan dengan baik. Sekretaris Daerah Jawa Timur Akhmad Sukardi menyampaikan, Pemprov Jawa Timur, selama ini telah menempuh berbagai pendekatan untuk meningkatkan kapasitas kepala desa.

Salah satunya, menurut Sukardi, melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk seluruh kepala desa di Jawa Timur. Sukardi melaporkan, program diklat kades berlangsung 12 putaran, dimulai sejak 2014 dan telah tuntas pada 25 Mei 2015 lalu.   

Ia merinci, masing-masing putaran diikuti 250 hingga 650 peserta, yang dibagi ke dalam dua lokasi, yakni Surabaya dan Malang. Materi diklat, Sukardi menyampaikan, disusun tim Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Uneversitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Menurut Sukardi, diklat bertujuan sebagai media sosialisasi implementasi UU Desa dan mendidik para kades agar bisa mengelola anggaran dengan benar.

"Pasalnya, jika tanpa sosialiasi, bisa saja kades tidak paham pengelolaannya, nanti dikira anggaran tersebut untuk hibah. Karena itu, diklat kades ini benar-benar digarap secara serius oleh Pemprov," ujar Sukardi, berbicara dalam seminar bertajuk 'Langkah-langkah Strategis Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Undang-Undang Desa' yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, di Sidoarjo, Kamis (28/5).

Sukardi berharap, berbekal diklat tersebut, para kades mampu melaksanakan implementasi UU Desa dengan benar, transparan, akuntabel, dan tepat guna. Menurut Sukardi, peran kades sangat menentukan kesuksesan pelaksanaan UU Desa. Sebab, keberhasilan atau kegagalan peningkatan pembangunan di desa sangat ditentukan oleh kinerja kades. Selain itu, menurut dia, kades juga mendapat amanah untuk mengelola dana anggaran desa yang jumlahnya lumayan besar.  

Sukardi menggambarkan, dalam APBNP 2015, anggaran dana desa diusulkan ditambah sebesar Rp 11,7 triliun, sehingga total dana desa dalam APBNP 2015 akan menjadi Rp 20,7 triliun. Alokasi anggaran desa tersebut, menurut Sukardi, diturunkan oleh pemerintah pusat langsung pemerintah kabupaten/ kota melalui Perpres Rincian APBN. Dari kas pemerintah kabuaten/ kota, ia melanjutkan, dana akan diturunkan ke desa melalui Peraturan Kepala Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur Hotman Napitupulu mengatakan, besarnya dana yang ditransfer ke kas desa harus menjadi perhatian serius. Menurut dia, pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi sampai kabupeten/ kota desa diharapkan siap dan memberikan pendampingan kepada kades agar benar dalam mengelola dana tersebut.

"Pengelolaan anggaran desa harus tranparan dan akuntabel, ini masalah integritas. Jangan sampai penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukannya. Jadi keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2014 ini perlu dilakukan pendampingan kepada kades. Saya apresiasi langkah pemprov yang telah menuntaskan diklat bagi para kadesnya," tuturnya.  

BPKP sendiri, menurut Hotman, akan berperan melalukan upaya preventif untuk menghindari pengelolaan dana desa yang salah. "Untuk itu, kami akan melakukan uapay terbaik dalam pengawasan dan audit," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement