REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pengampunan khusus (amnesti spesial) bagi koruptor yang bersedia menyerahkan kekayaannya pada negara. Tetapi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan tak akan ada pengampunan semacam itu.
Lagipula, kata JK, pengampunan pada koruptor bukanlah kewenangan Ditjen Pajak. "Koruptor tentu bukan urusan Dirjen Pajak," katanya di Kantor Wapres, Kamis (28/5).
JK sendiri mengaku baru mendengar soal wacana pemberian pengampunan tersebut. Ia berpendapat, kebijakan itu bukan ditujukan untuk koruptor, melainkan pada penunggak pajak. "Itu mengenai pajak, bukan koruptor," ucap JK.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menyatakan lembaganya siap menjalankan pengampunan khusus bagi buron, baik Kejaksaan, Polri maupun KPK, yang bersedia memberikan aset maupun harta kekayaannya di Indonesia. Pengampunan itu dilakukan demi menggenjot target penerimaan pajak.
"Intinya kami fokus menarik dana yang terparkir di luar negeri dan menarik pengakuan wajib pajak mengenai aset yang dimiliki di luar negeri," kata Sigit menjelaskan.
Pengampunan itu berlaku bagi seluruh aset hasil kejahatan yang dilarikan ke luar negeri, termasuk hasil korupsi. Sigit menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan penegak hukum demi berjalannya aturan tersebut.