REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan dana talangan yang disiapkan oleh pemerintah untuk para korban lumpur Lapindo saat ini telah disiapkan dalam APBN-P 2015. Saat ini, pemerintah pun masih mengatur perjanjian kesepakatan pemberian dana talangan antara pemerintah dengan Lapindo.
"Dananya kan sudah ada dari APBN, sekarang ini mengatur perjanjiannya antara Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Lapindo karena ini pinjaman jadi prosesnya, pengembaliannya, bagaimana bunganya kan," jelas Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (28/5).
Selain itu, Kalla kembali menegaskan, dana tersebut bukan merupakan dana ganti rugi, melainkan dana talangan yang akan digunakan PT Minarak Lapindo Jaya untuk pembelian tanah dan bangunan milik korban luapan lumpur Lapindo.
"Bukan ganti rugi, tapi pembelian. Saya kira sudah terakhir," tambah dia.
Sebelumnya, menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono, pembayaran dana talangan sebesar Rp827,1 miliar untuk korban lumpur Lapindo, di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur akan mulai dibayarkan pada 26 Juni 2015.
"Tinggal saya harus bayar. Karena sudah diputuskan akan ditalangi, prosesnya menuju 26 Juni ini kita akan mulai bayar," ujar Basuki usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/5).
Basuki menambahkan, dana talangan korban lumpur Lapindo yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp 872,1 miliar tersebut sesuai audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).