REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Kepualuan Meranti, Riau, yang diduga ditahan oleh perusahaan judi online Kamboja sejak Februari 2015 lalu, rencananya dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis, mengatakan bahwa 13 dari 23 warga Meranti yang dipulangkan oleh Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan KBRI Kamboja, akan diterbangkan ke Tanah Air pada Kamis (28/5) ini.
"Mereka akan diterbangkan dari Kamboja ke Kuala Lumpur dan kemudian langsung menuju Pekanbaru," katanya.
Ia menjelaskan, ke-13 warga Meranti yang dipulangkan adalah Edi, Sandi, Salim Junyardi, Budi Harsono, Jhonson, Hendry, Hendra, Wisely, Winson Fernando, Swandi Sofyan, Ade Gusrianto, Teddy dan Sedy. "Dari Kuala Lumpur diperkirakan pukul 16.50 WIB menggunakan pesawat komersil," jelasnya.
Sementara 10 lainnya masih dalam proses pemulangan oleh KBRI Kamboja dan Kepolisian setempat.
Guntur menjelaskan terdapat 23 warga Meranti yang ditahan perusahaan judi online asal Kamboja. Perusahaan tersebut berada di Provinsi Kandal atau 90 kilometer dari Pnom Penh.
Ia mengatakan bahwa keadaan seluruh warga Meranti yang berada di Kamboja dalam keadaan baik. Kasus ini bermula saat warga Meranti dibawa oleh seseorang bernama Jefry Sun untuk diajak bekerja di perusahaan judi asal Kamboja.
Selanjutnya, Jefry Sun ternyata menggelapkan uang perusahaan judi tersebut sebesar Rp2,1 miliar. Akibatnya, warga Meranti tersebut kemudian ditahan oleh perusahaan judi tersebut karena Jefry Sun melarikan diri.
Belakangan, Jefry Sun berhasil diringkus oleh Interpol di Malaysia pada pertengahan Mei 2015 lalu. Sementara itu, pemerintah Kabupaten Meranti secara intensif berusaha mengembalikan warganya pulang ke Indonesia.