REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN--Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais dan Binsar) Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan H Ahmad Sawiti mengakui sejumlah kecamatan di daerahnya belum memiliki Kantor Urusan Agama (KUA).
"Tidak semua kecamatan di daerah kita yang sudah ada KUA, contohnya di daerah Kotabaru ada tiga kecamatan," ujar dia, di Banjarmasin, Rabu.
Diungkapkan dia, tiga kecamatan di kabupaten yang satu-satunya dipisah laut di provinsi ini adalah Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar, dan Kecamatan Pamukaan Barat.
"Jadi warga yang hendak melangsungkan nikah di tiga kecamatan tanpa KUA tersebut maka pergi kecamatan lain yang terdekat," ucapnya.
Sawiti juga mengungkapkan, selain masih KUA yang kurang lengkap di daerah ini, kekurangan pegawai yang bertuga di KUA juga masih banyak, bahkan ada KUA yang hanya dihuni kepala KUA saja.
"Khususnya di kecamatan yang berada di pinggiran atau jauh dari ibu kota kabupaten, itu KUA bisa sepi penghuninya, karena pegawainya hanya satu atau dua," tuturnya.
Diakui Sawiti, bahwa penambahan pegawai di KUA sulit dilakukan karena terbatasnya pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian agama, terlebih belakangan ini pemerintah menetapkan kebijakan moratorium PNS.
"Terpaksa pegawai yang ada kita maksimalkan kinerjanya, sebab kita juga tidak bisa lagi menggunakan jasa Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) atau penghulu," ungkapnya.
Sebab, jelas dia, ketentuan pernikahan harus resmi lewat petugas di KUA tidak lagi lewat penghulu, karena Surat Keputusan (SK) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakatas Islam yang tidak lagi memperpanjang SK P3N.
"Untuk itu, semua masyarakat diminta melangsungkan akad nikah di KUA, karena dijamin gratis, kalau di luar dipungut biaya Rp600 ribu," ujarnya.
Menurut dia, adanya biaya nikah dan bisa gratis apabila melangsungkan akad nikah di KUA ini akan pihaknya buat pengumiman tertulis resmi dipajang disemua KUA di 13 kabupaten/kota di provinsi ini, agar masyarakat tahu.
"Meskipun sudah lama kebijakan biaya nikah di luar KUA ini keluar, tapi tetap harus terus disosialisasikan kemasyarakat, biar semuanya tahu hingga kepelosok," kata dia.