REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau meringkus seorang pegawai negeri sipil berinisial TI, yang diduga sebagai pelaku jaringan perdagangan satwa langka dengan barang bukti berupa empat paruh kepala Burung Rangkong Gading.
"Dari pelaku juga diamankan dua pucuk senapan angin laras panjang dan timbangan digital," kata Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Lukita Awang, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
Lukita mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, tersangka TI merupakan pegawai negeri sipil (PNS) staf administrasi di sebuah sekolah menengah pertama di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga," ujarnya.
Ia mengatakan pelaku ditangkap saat melaju menggunakan mobil minibus di Jalan Lintas Riau-Sumatera Barat, tepatnya di simpang Ceria, Desa Koto Mesjid Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin lalu (25/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut dia, tersangka merupakan penampung dari satwa liar tersebut. Empat paruh rangkong gading tersebut diperoleh tersangka dari warga Kota Cane, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam. Satwa langka dilindungi ini diduga akan dijual di pasar gelap dengan harga berkisar Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per ekor.
"Harganya memang fantastis makanya ia rela jauh jauh menjelajah dari Sumatera Barat hingga ke Aceh," katanya.
Ia mengatakan masih menyidik lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar lagi.
"Dari informasinya, paruh Rangkong ini akan dijual ke Jakarta," ujarnya.
Penyidik BBKSDA Riau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, serta denda Rp 100 juta.
Selain itu, tersangka juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Langka Appendiks 1.