REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan energi nasional, Yusri Usman menduga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said tidak hanya menerima gratifikasi, tapi kedapatan tidak pernah mendampingi Tim Reformasi Tata Kelola Migas ke kantor Petral pada 9 Maret 2015.
Ia mengatakan, ketika datang ke kantor Petral, TRTKM hanya didampingi Direktur Umum Pertamina Dwi Daryoto dan Vice President ISC Daniel Purba. Sementara Sudirman said, kedapatan hanya berada di Hotel Four Season. "Managing Director PES Toto Nugroho yang datang ke hotel," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/5).
Keesokan harinya, kata dia, Sudirman pun berpisah dengan TRTKM. Ia menggunakan jet pribadi 'Gulfstream G- 550' ke Medan dan pesawat stand by di Kuala Namu. Ongkos jet pribadi senilai, 35.750 dolar AS (dengan kurs Rp 13.200 menjadi setara Rp 471.900.000), dan ditagihkan ke Petral Singapura.
Ongkos jet peribadi itu yang menjadi dugaan gratifikasi yang diterima Sudirman Said. "Kalau Kegiatan Sudirman Said dinas ke Singapora dan atas panggilan Presiden, kan ada dana operasional kementrian. Kenapa harus dibebankan ke PES? Termasuk gratifikasi? Sudah jelas itu," kata dia.
Karenanya, Yusri berpendapat penegak hukum sudah mempunyai dua unsur yang dilakukan Sudirman Said. "Penegak hukum harus masuk, pertanyakan. Karena Sudirman Said telah melakukan dua kebohongan, dan Faisal memberikan keterangan palsu," kata dia.
Yusri pun mengaku memilik bukti berupa kopian dari Pelita Air Service kepada PES Singapura dengan nota pengantar nomor: NP/GPRS/PA/2015 tertanggal 8 April 2015.
Sementara itu, Juru bicara Prodem, Iwan Sumule mempertanyakan apakah Sudirman Said dan Faisal Basri menikmati gratfikasi. Iwan menjelaskan, pengertian gratifikasi terdapat pada penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/ 2001.
Dijelaskan dalam pasal itu, yang dimaksud dengan 'gratifikasi' dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut, kata dia menjelaskan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam acara ILC, kata Iwan, Faisal Basri mengakui dia bersama Sudirman Said mengunakan privat jet. Terbang dari Singpura menuju bandara Kualanamo Sumatra Utara dan tagihan privat jet ditagihkan kepada Petral.
"Perlu diketahui Petral dan PES adalah anak perusahaan BUMN dan cucu Perusahan BUMN dan SUDIRMAN SAID adalah menteri sebagai pejabat negara. Mari kita jernih melihat masalah siapa yang terlibat dalam lingkaran mafia migas," kata Iwan.