Rabu 27 May 2015 19:02 WIB

Kasus Video Porno Anak, KPAI: Ini Malapetaka

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Video Porno Dilarang
Foto: antara
Video Porno Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Vivi Advianti meminta semua pihak untuk berperan aktif mencegah terulangnya video porno yang melibatkan anak-anak.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Vivi Advianto menilai beredarnya video seksual yang dilakukan anak-anak telah terjadi berulang kali di Indonesia. Karena terlalu sering, masyarakat menganggap fenomena itu sebagai hal biasa.

"Ini bukan hal biasa. Ini malapetaka," katanya, Rabu (27/5).

Hal tersebut dianggap malapetaka oleh Vivi karena masifnya peredaran video pornografi mencerminkan kualitas masyarakat, terutama anak-anak, semakin rendah. "Mau jadi apa anak-anak kita 10 atau 20 tahun lagi kalau usia dini sudah tercemar adiksi pornografi," ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, Indonesia sebentar lagi akan menghadapi MEA (Masyarakar Ekonomi Asean). Ia juga menerangkan peredaran video asusila juga telah menjadi endemi. Karena fenomena ini terjadi hampir di seluruh daerah Indonesia.

Namun, Vivi merasa belum ada gerakan yang sistematis, tersuktur, dan masif untuk menanggulangi fenomena ini, terutama dalam hal edukasi.

Atas anggapan tersebut, Ia mengajak lima pilar, yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, untuk berperan aktif mencegah terulangnya video porno yang melibatkan anak-anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement