Rabu 27 May 2015 15:32 WIB
Ijazah Palsu

Anggota DPR Ini Bantah Miliki Gelar Palsu

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Ijazah Palsu (ilustrasi)
Foto: Radiocirebon
Ijazah Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan gelar doktor palsu. Frans pun membantah kabar tersebut.

Frans mengatakan, ada dua bentuk pemalsuan menurut hukum, yakni formil dan materil. Dalam pemalsuan secara formil, tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat.

"Faktanya, saya sekarang menempuh pendidikan Doktor di Universitas Satyagama yang tinggal tiga tahapan lagi. Artinya, pemalsuan secara formil tidak terpenuhi karena saya sedang menempuh pendidikan Doktor," kata Frans saat dikonfirmasi, Rabu (27/5).

Secara materil, Frans mengaku tidak pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi.

Ia pun merasa tidak merugikan pihak manapun karena tidak pernah mengunakan gelar Doktor dalam urusan ketatanegaraan atau urusan formal institusi DPR.

Terkait pengakuan stafnya, Denti Noviany Sari, yang mengaku diminta membuat kartu nama dengan mencantumkan gelar doktor, Frans mengatakan pembuatan kartu nama itu justru inisiatif stafnya.

"Itu merupakan inisiatif staf saya, karena mereka yang buat kartu nama tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Frans dilaporkan oleh mantan stafnya yang bernama Denti Noviany Sari ke MKD. Frans dilaporkan terkait dugaan pemecatan Denti yang dinilai semena-mena dan gelar doktor yang diduga palsu.

Ketua MKD Surahman Hidayat pun membenarkan bahwa sudah ada laporan dugaan gelar doktor palsu milik Frans Agung Mula Putra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement