Rabu 27 May 2015 15:08 WIB
Ramadhan 2015

Ramadhan Semakin Dekat, Hati-Hati Uang Palsu

Rep: c15/ Red: Damanhuri Zuhri
memperlihatkan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan 100 ribuan.
Foto: Antara
memperlihatkan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan 100 ribuan.

REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU -- Polres Metro Jakarta Selatan membekuk enam orang yang menjadi pelaku pembuatan uang palsu. Enam orang ini dibekuk di sebuah rumah kontrakan di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

MA, NH, JUM, Z, SA dan AH merupakan operator dari produksi uang palsu tersebut. Meski mereka mengaku ada yang mengendalikan, tetapi merekalah yang menjadi pelaku utama produksi uang palsu tersebut.

AH alias Ahmad Abim merupakan salah satu kepala dari produksi uang palsu ini. Menurut pengakuan Ahmad, mereka baru saja beroperasi selama dua hari. Mereka menggunakan sejumlah perangkat untuk mencetak uang palsu tersebut.

Dalam waktu dua hari masa produksi mereka sudah berhasil mencetak sekitar 194 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Uang tersebut rencananya hendak diedarkan di wilayah Jakarta mengingat bulan Ramadhan yang semakin dekat dan perputaran uang di pasar meningkat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Audi Latuheru mengatakan mereka membuat uang palsu dari sebuah kertas roti.

Kertas roti tersebut mereka cetak menggunakan inject printing, setelah bahan dasar uang tercetak mereka mempress uang tersebut dan menyablon lembaran uang tersebut menggunakan warna keemasan untuk menyerupai benang emas di pecahan Rp 100.000 tersebut.

"Mereka menyatukan teknik Inject Printing dan Sablon. Memang seperti asli, namun ada perbedaan di nomer seri dan tanda air yang tidak presisi," ujar Audi saat ditemui Republika di Polres Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

Proses pembuatan berawal dari menscaning uang pecahan Rp 100.000 asli. Dari scaning tersebut mereka memprint dua sisi uang tersebut pada sebuah kertas roti yang terpisah.

Setelah diprint, mereka menyatukan uang tersebut dengan alat press. Sebelum di press, mereka menyablon uang tersebut dengan warna keemasan dari pilok.

Press sablon perwarna keemasan ini berfungsi untuk menyerupai benang dan logo BI yang menjadi salah satu ciri pecahan uang Rp 100.000. Setelah melalui proses sablon uang tersebut sudah seperti asli dan siap edar.

Ahmad mengaku selama ini mereka tak mempunyai keahlian khusus untuk memproduksi uang palsu. Mereka hanya mendapatkan informasi secara otodidak dari pemilik modal pencetakan uang palsu tersebut.

Saat ini mereka ditahan di Polres Jakarta Selatan dan dikenakan pasal Pemalsuan uang dengan hukuman maksimal diatas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement